Unit Internal Audit Perseroan dipimpin oleh Kepala Unit Internal Audit yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama atas persetujuan Dewan Komisaris. Unit Internal Audit bertanggung jawab langsung kepada Direktur utama.
Berdasarkan Piagam Audit Internal tertanggal 2 September 2024, Unit Internal Audit adalah unit internal yang bersifat independen. Unit Internal Audit mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai Piagam Unit Internal Audit.