Pedoman Kerja Direksi dan Komisaris​

Dewan Komisaris

Perseroan memiliki seorang Komisaris Utama, dan seorang Komisaris Independen. Hal tersebut telah memenuhi ketentuan atas pemenuhan Persyaratan POJK No. 33/2014, yaitu memiliki Komisaris Independen sekurang-kurangnya 30%  (tiga puluh persen) dari jajaran anggota Dewan Komisaris. Berdasarkan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris bertugas melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat pada Direksi. 

 

Sesuai dengan POJK No. 33/2014, Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dewan komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 2 (dua) bulan dan rapat tersebut dihadiri oleh seluruh Dewan Komisaris. Sampai saat pendaftaran, Rapat Dewan Komisaris baru dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali, dikarenakan Dewan Komisaris saat ini baru diangkat pada Agustus 2024, sedangkan kedepannya Dewan Komisaris akan mengadakan rapat sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014. Berikut rincian Rapat Anggota Dewan Komisaris: 

 

Pelaksanaan tugas dari dewan Komisaris adalah:

  • Dewan Komisaris melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat atau arahan kepada Direksi.
  • Dewan Komisaris melakukan rapat untuk pembentukan komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.

Adapun Uraian pelaksanaan tugas dalam 1 (satu) tahun terakhir oleh Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  • Melakukan pengawasan dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan.
  • Mengawasi Direksi dalam menjalankan kegiatan Perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
  • Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi.
  • Mengkaji sistem manajemen.
  • Melakukan rapat untuk pembentukan komite-komite yang membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi. 
 

Sesuai dengan POJK No. 33/2014 Dewan Komisaris diwajibkan untuk mengadakan rapat dengan Komisaris sekurang-kurangnya 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan.

Penyusunan struktur, kebijakan, dan besaran Remunerasi Dewan Komisaris, sesuai dengan POJK No. 34/ 2014 memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  • Remunerasi yang berlaku pada industri sesuai dengan kegiatan usaha Emiten atau Perusahaan Publik sejenis dan skala usaha dari Emiten atau Perusahaan Publik dalam industrinya.
  • Tugas, tanggung jawab, dan wewenang anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris dikaitkan dengan pencapaian tujuan dan kinerja Emiten atau Perusahaan Publik.
  • Target kinerja atau kinerja masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris, dan Keseimbangan tunjangan antara yang bersifat tetap dan bersifat variabel.

Direksi

Perseroan memiliki Direktur Utama dan 1 Direktur yang secara bersama-sama bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan jalannya seluruh aktifitas usaha Perseroan.   

 

Berdasarkan POJK No. 33/2014, berikut ini adalah tugas dan tanggung jawab Direksi: 

  • Menjalankan dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan atau Perusahaan Publik yang ditetapkan dalam anggaran dasar. 
  • Menyelenggarakan RUPS tahunan dan RUPS lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan anggaran dasar. 
  • Melakukan evaluasi terhadap kinerja komite setiap akhir tahun buku. 

 

Sampai saat pendaftaran, Rapat Direksi baru dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali, dikarenakan Direksi saat ini, baru diangkat pada bulan Agustus 2024, sedangkan kedepannya Direksi akan mengadakan rapat sesuai dengan Peraturan OJK No. 33/2014. Berikut rincian Rapat Anggota Direksi: 

Adapun prosedur penetapan dan besaran remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris yaitu Dewan Komisaris melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan dihadiri mayoritas dari jumlah anggota Dewan Komisaris dan salah satu dari anggota Dewan Komisaris merupakan Komisaris Independen. Hasil dari rapat Dewan Komisaris mengenai remunerasi tersebut dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan oleh Perseroan.

Remunerasi yang dialokasikan oleh Perseroan untuk Dewan Komisaris untuk periode 1 tahun sebesar Rp63.000.000,- dan Direksi adalah sebesar Rp103.000.000,-.

Sampai saat Prospektus ini dibuat, belum terdapat program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi yang diikuti oleh Direksi. Kedepannya Direksi akan aktif dalam program pelatihan dalam rangka meningkatkan kompetensi Direksi.

Adapun ruang lingkup pekerjaan masing – masing Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Ari Sudarsono selaku Direktur Utama bertanggung jawab dalam ruang lingkup pekerjaan mengendalikan jalan dan arah dari Perseroan secara keseluruhan terutama dari sisi bisnis dan pengembangan Perseroan ke depan tentunya dengan delegasi dan pengawasan tugas kepada Direktur lainnya secara langsung maupun secara tidak langsung kepada fungsi-fungsi dan manager di bawahnya.
  • Dicky Chandra Hermawan selaku Direktur memiliki lingkup pekerjaan tanggung jawab utama dalam ruang lingkup keuangan Perseroan yang mencakup tanggung jawab dalam menjalankan dan memastikan fungsi-fungsi keuangan dan akuntansi Perseroan berjalan dengan baik sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku